Sah, Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN dan PPnBM Kendaraan Listrik untuk 2025

Ilustrasi insentif PPnBM DTP untuk mobil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik, yang berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Danantara Diharapkan Bantu Stabilkan Iklim Investasi Kendaraan Listrik

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Dalam bagian Pertimbangan dari PMK No. 12/2025 tersebut, Kemenkeu menjelaskan bahwa tujuan dari perpanjangan insentif ini adalah untuk menjaga keberlanjutan guna mendorong kebijakan pemerintah, dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.

Akhirnya Ketemu Titik Terang Insentif Motor Listrik Siap Dilanjut Tahun Ini

Hal itu sekaligus memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," sebagaimana dikutip dari bagian Pertimbangan PMK No. 12/2025 tersebut, Jumat, 7 Februari 2025.

Produsen Motor Listrik Desak Pemerintah Beri Kepastian soal Insentif

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sebagai syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, aturan itu menetapkan bahwa kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Apabila kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu memiliki nilai TKD paling rendah 40 persen, maka PPN DTP adalah sebesar 10 persen dari harga jual.

Apabila KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen, maka PPN DTP adalah 5 persen dari harga jual atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), dijelaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara pasal 15 beleid itu mengatakan bahwa untuk PPnBM yang ditanggung pemerintah, diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat plug in hybrid electric vehicle, yang selanjutnya disebut plug in hybrid (LCEV).

"PPnBM yang ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3 persen dari harga jual," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya