Dirjen Pajak Dipanggil DPR Bahas Masalah Coretax, Rapat Tertutup
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
Jakarta, VIVA – Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan rapat kerja terkait pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Namun rapat ini dilakukan secara tertutup.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun yang membuka rapat mengatakan, pada rapat hari ini telah dihadiri sebanyak 15 anggota, yang terdiri dari 8 fraksi dari 48 anggota Komisi XI.Â
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun di Komisi XI DPR RI Senin, 10 Februari 2025.
Lalu Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo meminta kepada Misbakun agar rapat coretax dijalankan secara tertutup.
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," jelasnya.
Pada rapat ini Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Ilustrasi Coretax DJP
- Instagram @pajakjakartapusat
Sebagaimana diketahui, sistem pajak canggih coretax yang diimplementasikan oleh DJP pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan dari wajib pajak. Masyarakat mengeluh karena kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga sertifikat digital.
