Resmi Dapat Izin OJK, BSI Siap Jalankan Bisnis Bank Emas
- ANTARA
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) alias BSI. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan bisnis bank bullion atau bank emas.
Dia menjelaskan, keluarnya izin dari OJK itu sekaligus juga akan menjadi dasar (legal standing) bagi BSI, untuk mulai menjalankan bisnis emas.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder, sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion," kata Hery di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Hery Gunardi
- Dok. BSI
Kegiatan usaha bullion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 itu, merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan.
Pihak OJK pun telah memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, yang wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
Hery meyakini BSI akan mampu menggenjot pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan. Diharapkan, inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah nantinya juga akan terus meningkat.
"Alhamdulillah kami memperoleh amanah tersebut, dan ini tidak terlepas dari kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang sudah dijalankan BSI selama ini," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sejak akhir tahun lalu telah mendorong BSI untuk menjadi salah satu dari dua perusahaan pelat merah yang menjadi pelopor bank emas di Indonesia.
Kala itu, Hery mengatakan bahwa produk-produk emas BSI termasuk pengelolaan bulion bank kedepannya, merupakan pembeda yang unik (unique differentiator) dari BSI. Dimana hal itu memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar lagi, dengan meningkatnya tren investasi emas di masyarakat saat ini.