Ada Efisiensi Anggaran, KemenPANRB Terapkan Pola Kerja Fleksibel

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA). Penyesuaian kerja ini seiring dengan adanya efisiensi anggaran pemerintah.

Mendagri: Anggaran Pemda Harus Berdampak bagi Masyarakat

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, meskipun Kementerian PANRB melakukan penyesuaian pola kerja, dipastikan bahwa tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” ujar Rini dalam keterangannya dikutip Jumat, 14 Februari 2024.

Anggaran KUR Rp 320 Triliun di 2026, Sri Mulyani: Subsidi Bunganya Rp 36,5 Triliun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini

Photo :
  • dok KemenPAN-RB

Adapun pelaksanaan pola kerja kedinasan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Anggaran Perlindungan Sosial 2026 Rp 508,2 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Sebelumnya FWA juga telah dilaksanakan Kementerian PANRB setelah pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja (fleksibel lokasi) dari rumah/lokasi lain yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut. 

Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. 

Rini mengatakan, saat ini Kementerian PANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yg ada termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

“Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, yakni target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. 

Selanjutnya pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas. Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima.

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025

Tak Dibahas Prabowo Dalam RAPBN, Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik?

Presiden Prabowo tak membahas soal kenaikan gaji PNS dalam pidato kenegaraan saat agenda RUU APBN 2026

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025