Nasib 2.072 Karyawan Pabrik di Garut yang Terancam PHK Belum Jelas, Ini Kata Disnaker

Nasib Ribuan Karyawan PT. Danbi Internasional, Belum Jelas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Jakarta, VIVA – Nasib sebanyak 2.072 karyawan PT Danbi Internasional hingga kini belum ada kejelasan. Hingga hari ini, perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu menghentikan aktivitas manajemen dan produksi. Penutupan pabrik itu terhitung sejak Rabu, 19 Februari 2025, yang artinya sudah dua hari ditutup.

Bank Raksasa Ini Bakal PHK 3.500 Orang, Saham Malah Meroket

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut, Muksin mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan rasa prihatin dan akan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Garut akan memperjuangkan hak hak ribuan karyawan pabrik pembuatan bulu mata palsu itu.

"Kami prihatin, namun kami tetap berkomitmen untuk mencarikan solusi bagi ribuan karyawan dan pihak perusahaan," ujarnya, Kamis, 20 Februari 2025.

Daftar Raksasa Teknologi Ini Lakukan PHK Massal di 2025 Gara-Gara AI, Bukan Cuma Microsoft dan Intel!

Buruh Pabrik Nangis Histeris usai di-PHK

Photo :
  • YouTube @tvOne

Beberapa poin yang menjadi hak hak karyawan yang akan diperjuangkan meliputi, pembayaran gaji yang tertunda, kompensasi dan pesangon, penyelesaian PHK, tunjangan Hari Raya, dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Detik-detik 7 Karyawan Freeport Terjebak Longsor Tambang Bawah Tanah

"Jadi sejauh ini ada lima hak karyawan yang harus dipenuhi, di antaranya kejelasan PHK, " ungkapnya.

Muksin melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada ribuan karyawan agar tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pihak Satgas yang akan menangani persoalan ini. Pemerintah Kabupaten Garut akan terus berusaha mencari solusi terbaik agar dampak sosial-ekonomi akibat penutupan pabrik dapat diminimalkan.

"Kami akan terus mengawal perkembangan situasi ini dan berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Garut," tutupnya.

PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Bantah Lakukan PHK, Gudang Garam Tegaskan Karyawan Pensiun Dini Sukarela

Sebanyak 309 karyawan yang akhirnya dilepas perusahaan itu, dilakukan melalui skema pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, hingga karena habis masa kontrak.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2025