Bantah Lakukan PHK, Gudang Garam Tegaskan Karyawan Pensiun Dini Sukarela
- ANTARA/Arief Priyon
Jakarta, VIVA – Emiten produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai, sebagaimana yang banyak diberitakan sebelumnya.
Direktur & Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman menegaskan, sebanyak 309 karyawan yang akhirnya dilepas perusahaan itu, dilakukan melalui skema pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, hingga karena habis masa kontrak.
"Yang terjadi sebenarnya bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif," kata Heru dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.
Muahimin meninjau buruh rokok Gudang Garam di Kediri
"Yakni melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan tersebut juga akan diberikan oleh pihak perseroan, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," ujar Heru.
Dia memastikan, saat ini operasional Gudang Garam juga masih berjalan normal baik dari proses produksi hingga distribusi. Sebab, Heru menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Bahkan, Heru juga menjamin kejadian itu tidak akan menimbulkan permasalahan hukum bagi Gudang Garam, termasuk pada kondisi keuangan perseroan.
"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perseroan," ujarnya.