Karyawan Sritex Tidak Bekerja Lagi Terhitung 1 Maret, Kata Disperinaker Sukoharjo

Situasi di Sritex, Kabupaten Sukoharjo
Sumber :
  • Antara/ Aris Wasita

Sukoharjo, VIVA – Mulai bulan Maret nanti, karyawan Sritex sudah berhenti bekerja. Pihak Disperinaker Sukoharjo menyebut, berhenti bekerja dimulai 1 Maret.

Visa Haji Furoda Tak Terbit, Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, dikutip dari Antara.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

Meski demikian, dikatakannya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.

"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Tambang Galian C di Cirebon Longsor, 5 Orang Tewas dan Lebih dari 10 Masih Tertimbun

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," katanya.

Ia mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

"Tinggal Februari yang belum didaftarkan," katanya.

Sebelumnya, karyawan mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi JHT supaya segera cair," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya