OJK Sebut Bank Emas Tak Dijamin LPS, Ini Penjaminnya
- http://semarang.olx.co.id
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto sudah meluncurkan bank emas atau bullion bank milik Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian. Sehingga kini Indonesia bisa melakukan kegiatan usaha terkait transaksi emas.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan memberikan jaminan terhadap simpanan emas nasabah apabila bank emas bangkrut. Penjaminan ini, diberikan oleh penyelenggara usaha yang menjalankan kegiatan bank emas.
"Tidak (dijamin LPS), ini dari pihak penyelenggara usahanya," ujar Mahendra di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Mahendra menjelaskan, berdasarkan aturan dari OJK untuk simpanan, deposito, dan pembiayaan emas harus dilengkapi oleh penjaminan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara usaha.
Pengiriman perdana emas Freeport ke Antam
- Dok. MIND ID
 "Jadi ini adalah satu standar yang memang biasa diterapkan di seluruh pelaku usaha bullion di mana pun di dunia. Jadi, tidak ada yang baru dalam hal itu," jelasnya.
Dia mengatakan, bila hal tersebut sudah dipenuhi, barulah OJK memberikan izin kepada penyelenggara bank emas untuk menjalankan kegiatan tersebut.
"Ini yang setelah dipenuhi baru kemudian bisa diberikan izin. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti, hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara," katanya.
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
- Dokumentasi OJK.
Adapun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 16 menjelaskan jika penyelenggara bank emas pailit, maka emas yang dititipkan oleh nasabah tidak dimasukkan ke dalam pencatatan harta pailit.
"Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bullion dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka emas yang dititipkan oleh Nasabah tidak dimasukkan dalam pencatatan harta pailit. Dan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion wajib mengembalikan sesuai dengan jumlah emas yang dititipkan kepada nasabah," tulis POJK tersebut.