OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, sudah memblokir 8.618 rekening bank terkait judi online (judol). Jumlah itu naik dari pemblokiran sebelumnya yang sebanyak 8.500 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya juga sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terdeteksi judol.Â
"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.
Dian menuturkan, OJK juga sudah melakukan pengembangan atas laporan rekening yang terdeteksi judi online. Dalam hal ini perbankan juga sudah diminta melakukan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD).
"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor NIK serta melakukan enhanced due dilligence," jelasnya.
Dian melanjutkan, dari sisi perkembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK juga sedang menyusun ketentuan tentang transparansi dan publikasi laporan bank sebagai ketentuan payung bagi bank terkait publikasi informasi kinerja bank sebagai emiten dan perusahaan publik.Â
"Kemudian untuk pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan busel, peran bank dalam melindungi perlindungan konsumen dan aspek lainnya sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik," imbuhnya.