OJK Kaji Buyback Tanpa RUPS, Short Selling Saham Ditunda
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan menunda implementasi short selling di bursa saham dan mengkaji pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui izin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya juga tengah memonitor kondisi pasar yang saat ini masih volatil.
"Sebagai langkah awal OJK akan menunda implementasi kegiatan short-sell saham," ujar Inarno dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.
Inarno menuturkan, OJK juga akan mengkaji buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, hal itu akan tetap mempertimbangkan kondisi yang terjadi di pasar.
Ilustrasi Saham
- freepik.com/rawpixel.com
"Terdapat opsi kebijakan lain yang akan dikaji yaitu pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS dalam hal diperlukan namun tetap memperhatikan dan juga mempertimbangan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi," jelasnya.
Dia menuturkan, OJK akan membuka ruang komunikasi antara regulator atau pelaku pasar, dan stakeholder lainnya. Hal ini sebagai perwujudan nyata dari sinergi komitmen dan tanggung jawab industri pasar modal dan juga perekonomian Indonesia.
Ilustrasi saham asia merosot
- VIVA/Muhamad Solihin
Adapun di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup melemah sebesar 11,80 persen month to date (mtd) pada 28 Februari 2025 ke level 6.270,60 atau anjlok secara year-to-date (ytd) sebesar 11,43 persen.
Inarno mengatakan, nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 10.879,86Â Â triliun atau turun 11,68 persen mtd atau turun 11,80 persen ytd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp 18,19 triliun mtd atau year to date net sell sebesar Rp 21,90 triliun.