Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Pemerintah di Bulog untuk Cadangan Beras
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menetapkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagai operator investasi pemerintah per 24 Januari 2025. Dengan penunjukan ini, pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk membeli gabah dan beras hasil produksi dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Aturan ini pun mulai berlaku pada 6 Maret 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga gabah atau beras di tingkat petani dan konsumen.
"Bahwa untuk mendukung pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri Perusahaan Umum (Perum) Bulog telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah pada tanggal 24 Januari 2025," tulis PMK itu dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
Beras Bulog.
- Destriadi Yunas Jumasani/VIVA.
Adapun Pasal 2 menerangkan, ruang lingkup PMK ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri.
Investasi pemerintah ini dijelaskan, bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan Investasi Pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP.. Kemudian mendapatkan manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan terwujudnya stabilitasi harga gabah atau beras.
"Jangka waktu Investasi Pemerintah ditetapkan dalam PKIP (Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah)," jelasnya.
Untuk pengadaan cadangan beras pemerintah ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Dalam hal ini dana merupakan, dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada sub bagian anggaran bendahara umum negara investasi pemerintah.
Perum Bulog dalam melaksanakan pengadaan CBP diminta Sri Mulyani untuk menyusun perencanaan investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi Pemerintah.
Nilai investasi Pemerintah pada Bulog meliputi nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan cadangan beras pemerintah, saldo pokok dana investasi Pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran atau pelepasan CBP, serta penerimaan berupa piutang dari penyaluran atau pelepasan CBP.
"Perum Bulog melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas nilai Investasi Pemerintah. Dalam hal terjadi penurunan atas nilai investasi pemerintah Perum Bulog memulihkan nilai investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pasal 13 menambahkan, untuk imbal hasil atas investasi pemerintah pada Bulog ditetapkan dalam PKIP. Imbal hasil ini dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana investasi Pemerintah pada Perum Bulog.