Menaker Umumkan Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya 20 Persen dari Rata-rata Pendapatan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan soal Surat Edaran (SE) terbaru perihal Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) hingga kurir.

Bule Australia Pakai Jasa Ojol untuk Ambil Kokain 1,7 Kg di Kantor Pos

Dia menjelaskan, driver ojol yang produktif dan kinerjanya baik akan mendapatkan BHR hingga 20 persen, dari rata-rata pendapatan dalam periode kerja selama 12 bulan terakhir.

"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus hari raya keagamaan secara proporsional sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Menimbang Dampak Penyesuaian Komisi Ojol terhadap Ekosistem Ekonomi Digital

Ilustrasi driver ojek online (ojol)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sementara untuk driver ojol dan kurir online di luar kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. "Yang diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya.

Gak Perlu Insecure Lagi! Kini Menaker Bakal Hapus Batas Usia Hingga Good Looking dalam Syarat Kerja

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh setiap perusahaan aplikasi.

Seluruh ketentuan ini diakui Menaker merupakan hasil dari proses penetapan, yang dibahas bersama para stakeholder terkait lainnya dan memakan waktu hingga 4 bulan lamanya. Dia memastikan, pihaknya juga telah menyusun besaran bonus terbaik, yang melibatkan perusahaan aplikasi maupun perwakilan komunitas pengemudi.

"Sebagai inisiatif pemerintah yang pertama kalinya dibuat, kami menyadari bahwa waktunya (pembahasan) juga sangat pendek. Apalagi banyak kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman pengemudi dan kurir online, yang tentunya berbeda dengan pekerja formal," kata Yassierli.

Dia mengaku pihaknya sangat berupaya agar kebijakan ini bisa diputuskan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan keaktifan masing-masing pengemudi. Sementara untuk simulasi rinci soal pemberian BHR ini, Menaker mengaku bahwa hal itu ada di masing-masing perusahaan aplikasi.

Kemudian, bagi sejumlah driver ojol yang memiliki lebih dari satu akun alias menjadi mitra di lebih dari satu perusahaan, mereka tetap bisa memperoleh BHR dari perusahaan-perusahaan tersebut sesuai perhitungan keaktifan dari masing-masing aplikator.

"Selama masuk kriteria, karena kriterianya sesuai dengan keaktifan proporsional terhadap kinerja keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya