Menaker Jamin Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dibayarkan. [Humas Kementerian Ketenagakerjaan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dibayarkan. Hal itu diutarakannya usai melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bosch PHK 1.100 Karyawan, Ini Biang Keroknya

Dia juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini," kata Yassierli dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

PHK Tembus 42.385 Orang Per Juni 2025, Menaker: Paling Banyak di Jateng

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Dia mengaku, hal ini berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, sehingga proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan.

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025 lalu, ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak.

Sehingga kabar baik pun datang hari ini, dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ujar Menaker.

"Pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik," ujarnya.

Ilustrasi PHK

42 Ribu Pekerja RI Kena PHK di 2025, Ini Biang Keroknya!

Jumlah korban PHK di Indonesia mencapai 42.385 orang per Juni 2025, naik 32 persen dari tahun lalu. Ancaman pengangguran mengintai daerah industri seperti Jateng.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025