Prabowo Setuju Usulan Said Iqbal: Bentuk Satgas PHK, Segera!

Presiden Prabowo Subianto di Sarasehan Ekonomi 2025
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Indonesia berpotensi kembali menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam industri. Setelah gelombang pertama PHK menghantam lebih dari 60.000 buruh antara Januari hingga Maret 2025, kini langkah antisipatif pun mulai digagas. 

Mensesneg Tegaskan Tak Ada Perintah Presiden buat Gibran Berkantor di Papua: Sudah Diatur UU

Apalagi, munculnya kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menaikkan tarif impor barang, dan berpotensi memukul berbagai sektor industri di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan bahwa ancaman PHK masih membayangi ribuan buruh, khususnya di sektor tekstil, sepatu, elektronik, hingga komponen otomotif.

Pramono Tunggu Instruksi Presiden Prabowo soal Pelaksanaan Sekolah Gratis Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Photo :
  • Setpres

"Oleh karena itu, ancaman PHK ini kami kalkulasi, sekali lagi ini baru kalkulasi, Pak Presiden, bisa jadi salah. Dalam tiga bulan ke depan, di industri-industri yang menjadi anggota serikat buruh itu, 50.000 lebih buruh terancam PHK," kata Said Iqbal dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa, 8 April 2025.

Prabowo Target Dirikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Ini Langkah Besar

Sebagai langkah antisipatif, Said mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus PHK. Tujuannya, agar pemerintah tidak bertindak tergesa-gesa saat badai PHK benar-benar terjadi.

"Izinkan, kami ada usulan dan saran di forum ini, yaitu segera dibentuk Satgas PHK. Jadi, nggak grabak-grubuk kalau nanti terjadi PHK, kita sudah siap, ada unsur APINDO, KADIN, serikat buruh, Kemnaker, Kementerian Perekonomian dan DPR," ujar Said.

Dia menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi jika ada potensi PHK. "Satgas ini juga akan mengeliminir mendeklinasi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK, yang mengakibatkan hak-hak buruh tidak dibayar sesuai perundang-undangan," jelasnya.

Respons Prabowo

Menanggapi usul tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto langsung merespons positif dan memerintahkan pembentukan satgas PHK. "Satgas PHK ini suatu usul yang sangat baik, saya terima kasih," kata dia.

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, dunia akademik, rektor-rektor, BPJS dan sebagainya, kita antisipasi," tambah Prabowo.

Prabowo meminta Satgas PHK nantinya akan memetakan semua peluang lapangan kerja yang ada. Sehingga para korban PHK akan segera tertangani dan mendapatkan pekerjaan kembali.

"Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja," ujar Prabowo.

Ia menegaskan pemerintah akan membantu dan melindungi kaum buruh. Menurutnya, tidak boleh ada buruh di Indonesia yang terlantar.

"Saya ingin yakinkan ya, kepada seluruh unsur, Serikat Buruh, saya sangat yakin, saya sangat berkeyakinan, percaya saya dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga," tegas Prabowo. 

"Jadi kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik-baiknya. Kita akan lindungi, kita akan bantu," sambungnya

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: RUU KUHAP Momen untuk Hilangkan ‘Penindasan’ Terhadap Warga Negara

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengatakan arhaan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Polri dan seluruh rakyat Indonesia saat Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025