Judi Online Makin Marak, OJK: 10.016 Rekening Bank Terlibat Diblokir
- Shutterstock
Jakarta, VIVA – Aktivitas judi online (judol) semakin marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 10.016 rekening bank terkait judi online sudah diblokir oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang diblokir itu naik bila dibandingkan sebelumnya yang sebanyak 8.618 rekening.
"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers, Jumat, 11 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dian menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta dari pengembangan yang dilakukan oleh OJK.
"Dari data yang disampaikan Komdigi, serta melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence (EDD)," imbuhnya.
Di samping itu, Dian menyebut utang masyarakat Indonesia di Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater di perbankan mencapai Rp 21,98 triliun per Februari 2025. Nilai ini turun dibandingkan Januari 2025 yang sebesar Rp 22,57 triliun.
“Februari 2025 baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 36,60 persen yoy menjadi Rp 21,98 triliun” katanya.
Dian menuturkan, untuk jumlah rekening BNPL perbankan tercatat meningkat pada Februari 2025 mencapai 23,66 juta pengguna, dibandingkan Januari 2025 yang sebanyak 24,44 juta pengguna. Sedangkan porsi kredit produk BNPL perbankan sebesar 0,25 persen.
