122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Bongkar Fakta Mengejutkan! Ada yang Nganggur 35 Tahun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menuntaskan analisis terhadap 122 juta rekening dormant alias tidak aktif.

Purbaya Optimis Rupiah Bakal Kembali Menguat Pekan Depan, Simak Alasannya

Uniknya, ada rekening yang ‘tidur panjang’ hingga 35 tahun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan proses analisis dilakukan sejak 15 Mei dan rampung pada 31 Juli 2025. Hasilnya, peta risiko dari rekening-rekening tersebut sudah dipegang PPATK.

"Telah tuntas kami lakukan. Peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ada Kacab Bank Hingga Eks Teller, Ini Rincian Lengkap Peran 9 Pembobol Rekening Dormant Rp204 M

Menurutnya, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen sudah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang ‘mati suri’ selama 5 hingga 35 tahun. Sisanya, nasibnya masih tergantung proses di masing-masing bank.

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun," ujarnya.

Dana Pemda Rp 233 Triliun Mengendap di Bank, Purbaya: Kalau Uangnya Nganggur, Kita Ambil

Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara transaksi bukan hukuman. Langkah ini dilakukan demi melindungi dana nasabah dari kejahatan seperti jual beli rekening, peretasan, judi online, penipuan, hingga tindak pidana besar seperti korupsi dan narkotika.

“Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi," kata dia.

PPATK juga memberikan tiga langkah bagi nasabah yang rekeningnya masih terhenti sementara, yaitu:

1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat;

2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking);

3.Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya