Riza Chalid Dicekal Meski Sudah di Luar Negeri, Kejagung: Statusnya High Risk Person

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait langkah mencekal pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, meski diketahui yang bersangkutan sudah berada di luar negeri.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Pencekalan resmi dilakukan sejak Kamis, 10 Juli 2025, untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

“Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kapan Nadiem Diperiksa Lagi?

Menurut Harli, pencekalan tetap bermanfaat secara hukum, sekalipun Riza Chalid sudah tak berada di wilayah Indonesia. Korps Adhyaksa menilai status Riza kini masuk kategori high risk person.

Tersangka baru korupsi Pertamina Kejagung

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung
Imigrasi: Data Perlintasan Terakhir Riza Chalid Ada di Malaysia

"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," ucap dia.

Ia menambahkan, status tersebut akan memengaruhi berbagai urusan administratif Riza, mulai dari paspor hingga izin tinggal di luar negeri.

"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu' lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," kata dia.

Dalam pengejaran terhadap Riza Chalid, Kejagung telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan atase kejaksaan yang tersebar di sejumlah negara.

“Tentu, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung resmi mencekal pengusaha Mohammad Riza Chalid, tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Raja minyak itu dicegah usai diketahui berada di luar negeri. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Ya tentu, karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Namun, hingga saat ini Riza belum juga ditahan. Alasannya, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya