Cara Cek Pinjol Legal, Jangan Ajukan Pinjaman Sebelum Lakukan 3 Hal Ini!

Ilustrasi Pinjol Anti Ribet Buat yang Butuh Dana Mendadak
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Di era digital saat ini, kemudahan dalam mendapatkan pinjaman secara online memang sangat membantu, terutama bagi Anda yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal juga semakin marak.

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia, OJK: Kepercayaan Investor Terjaga

Banyak masyarakat yang tergiur tawaran pinjaman instan tanpa mengecek terlebih dahulu legalitas penyedia layanan tersebut. Padahal, pinjol ilegal seringkali menjerat korban dengan bunga tinggi, intimidasi, bahkan penyalahgunaan data pribadi.

Agar Anda tidak terjerumus ke dalam praktik pinjaman online ilegal yang merugikan, penting untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan beberapa saluran resmi yang bisa Anda gunakan untuk memastikan apakah sebuah pinjol terdaftar dan berizin.

OJK Wanti-wanti Perbankan Data Slik Tak Boleh Hambat Pencairan KPR Subsidi, Kalau Dipersulit Lapor ke Sini!

Berikut ini adalah tiga cara mudah untuk cek legalitas pinjol sebelum Anda memutuskan mengajukan pinjaman.

Ilustrasi Pinjol aman

Photo :
  • freepik.com/benzoix
OJK Tegaskan Dukungan Konkret terhadap Program Prioritas Pemerintah

1. Melalui Situs Web OJK

Kunjungi situs resmi OJK di browser . Pada halaman utama, klik menu “Layanan” lalu pilih “Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK”. Di sana, Anda bisa melihat daftar lengkap pinjol legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.

2. Melalui WhatsApp Resmi OJK

Simpan nomor WhatsApp OJK di 0811-5715-7157. Ketikkan nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan pesan ke nomor tersebut. OJK akan memberikan informasi terkait status legalitas pinjol tersebut secara langsung.

3. Melalui Telepon atau Email OJK

Jika Anda masih ragu, Anda bisa menghubungi OJK lewat call center di nomor 157, atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi lebih lanjut mengenai pinjol yang ingin Anda gunakan.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

- Terdaftar dan berizin resmi dari OJK

- Bunga dan biaya transparan serta sesuai ketentuan

- Prosedur pengajuan hingga penagihan jelas dan profesional

- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi

Ingat! Jangan terburu-buru tergiur pinjaman cepat tanpa mengecek legalitasnya. Selalu pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman di pinjol legal yang diawasi OJK. Bila Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, sebaiknya segera lapor ke OJK agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya