Ancam Industri dan Rugikan Petani, Aturan Tembakau di PP No. 28/2024 Terus Dibanjiri Protes

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta, VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai telah memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau (IHT). Sehingga, penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor mengatakan, sejumlah pasal dalam PP 28/2024 seperti pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL), serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok, dapat mengganggu keberlangsungan industri, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau, dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke kalangan petani.

“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya," kata Yadi dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.

Ilustrasi rokok

Photo :
  • freepik

Dia menegaskan, kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini, dipastikan bakal memberikan efek merugikan bagi para petani. Sebab, industri hasil tembakau adalah satu-satunya penyerap hasil panen tembakau petani dalam jumlah besar.

Setiap petani tembakau biasanya memiliki hubungan dengan pabrik, sehingga mendapatkan informasi tentang kapasitas penyerapan tembakau. Ketika kebijakan tidak tepat sasaran diterapkan, penjualan rokok bisa menurun dan akan berdampak langsung pada penyerapan tembakau petani.

"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," ujar Yadi.

Rayakan 23 Tahun di Tanah Air, Starbucks Gaungkan Perjalanan Kopi Indonesia ke Panggung Dunia

Dia menambahkan, industri hasil tembakau memiliki ruang lingkup yang luas dan saling berkaitan. Karenanya, bagaimana pun regulasi yang dikeluarkan tentunya akan saling memberikan dampak satu sama lain.

"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," ujarnya.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 5 Triliun Buat Serap 1 Juta Ton Jagung
Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyebut wacana penyeragaman bungkus rokok tidak akan jadi diterapkan guna melindungi industri tembakau dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025