Erick Thohir Pastikan UU BUMN Baru Tak Bikin Petinggi BUMN Kebal Penindakan Korupsi

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir, buka suara soal penerapan aturan Undang-undang (UU) BUMN terbaru, utamanya dalam aspek penegakan hukum terhadap Direksi dan Komisaris BUMN yang kini tidak lagi digolongkan sebagai penyelenggara negara.

Wacana itu mencuat usai maraknya anggapan bahwa KPK tidak akan bisa lagi menindaklanjuti penegakan hukum, terkait kasus-kasus korupsi di BUMN.

Erick menegaskan bahwa meskipun ada UU BUMN baru tersebut, namun Dia memastikan bahwa setiap Direksi dan Komisaris BUMN yang terlibat korupsi akan tetap bisa ditindak secara hukum.

"Kalau kasus korupsi ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya lah kalau pihak yang melakukan kasus korupsi tidak ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi," kata Erick dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

[Menteri BUMN, Erick Thohir, saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Kementerian BUMN bersama KPK dan Kejaksaan Agung, diakui Erick tengah mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi guna menyamakan persepsi. Hal itu seiring dengan tugas Kementerian BUMN saat ini, yang juga bertindak sebagai pengawas dan investigator kinerja BUMN.

"Di SOTK terbaru nanti Deputi BUMN ditambah dari 3 ke 5. Salah satu fungsinya tadi, menangkap korupsi," ujar Erick.

Gedung Kementerian BUMN.

Photo :
  • Wikagedung.co.id
Polda Riau Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Konsumen

Dengan demikian, lanjut Erick, kewenangan penegakan hukum yang tidak dimiliki Kementerian BUMN nantinya akan dikerjasamakan dengan KPK dan Kejaksaan Agung.

"Nah, itu (penegakan hukum) yang kita tidak punya ekspertisnya. Makanya kita kerja sama dengan KPK, Kejaksaan. Siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian," ujarnya.

Sosok yang Beri Perintah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Terima Suap Diusut KPK
Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

KPK membuka peluang memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi Google Cloud.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025