Investor Kripto di RI Diproyeksi Tembus 28,65 Juta pada 2025

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • The Independent

Jakarta, VIVA – Jumlah investor kripto di Indonesia pada 2025 diproyeksikan tembus 28,65 juta investor. Tercatat, hingga Maret 2025 investor kripto di Indonesia mencapai 13,71 juta investor.

IHSG Ditutup Berbalik Koreksi 0,72 Persen Imbas Aksi Ambil Untung

Pada 2024 lalu, Indonesia telah mencapai peringkat ke-12 dalam daftar negara dengan kepemilikan kripto terbesar di dunia pada tahun 2024. Berdasarkan laporan perusahaan penyedia layanan pembayaran digital yang berfokus pada kripto, Triple A, sebanyak 13,9 persen dari populasi Indonesia kini telah memiliki aset kripto.

"Merujuk laporan dari Statista, jumlah investor kripto di Indonesia pada 2025 ini diproyeksikan dapat menembus 28,65 juta investor," ujar Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Benarkah Warren Buffett Anti Kripto? Ini Pandangannya Soal Nilai dan Risiko Investasi Bitcoin

Ilustrasi kripto.

Photo :
  • The Verge

Robby mengatakan, proyeksi Statista menunjukkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto dengan pertumbuhan tercepat di kawasan Asia Tenggara bahkan global.

DPR Sahkan 3 UU Kripto

"Dengan kombinasi antara edukasi, regulasi yang semakin mendukung inovasi dan perlindungan investor, kami optimis bahwa aset kripto akan terus menjadi bagian penting dari lanskap instrumen investasi dan transformasi fintech Indonesia,” kata Robby.

Untuk menangkap potensi tersebut, Reku juga terus mengembangkan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi kripto. Tantangan utama yang paling sering dialami investor kripto pemula adalah mereka ingin berinvestasi di aset-aset kripto yang potensial.

“Oleh karena itu, Reku menghadirkan fitur Packs yang memudahkan investor mendiversifikasikan aset kripto dan Saham AS dalam 1x swipe. Seperti di aset kripto, terdapat Packs yang berisikan berbagai crypto blue chip dengan kapitalisasi tertinggi dan performa terbaik. Sehingga pengguna dapat memilih Packs tersebut dan melakukan menabung rutin atau Dollar-Cost-Averaging (DCA) dengan lebih mudah," jelasnya.

"Terlebih, fitur Packs yang dilengkapi dengan sistem Rebalancing akan membantu investor menyesuaikan alokasi investasinya sesuai dengan kondisi pasar secara otomatis. Dengan begitu, strategi DCA yang dilakukan dapat lebih mudah, praktis, dan optimal,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan merevisi aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025