OJK Pastikan Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Berlaku pada BPJS Kesehatan

Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan aturan skema co-payment dalam klaim asuransi kesehatan yang akan berlaku tahun depan, hanya berlaku untuk produk asuransi swasta. Perlindungan kesehatan BPJS Kesehatan tidak terdampak aturan ini.

Mengenal Database Agen dan Polis Asuransi, Langkah Baru OJK Perkuat Industri Keuangan RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengungkapkan, aturan ini juga tidak berlaku untuk produk asuransi yang sedang berjalan.

"Co-payment tidak berlaku bagi BPJS hanya berlaku untuk komersial, dan polis yang berjalan masih berlaku, kecuali nanti 2026 ada produk yang sudah memulai sesuai SE ini," ujar Ogi dalam Forum Group Discussion dengan redaktur media di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Akseleran Kena Sanksi Gegara Galbay, OJK Minta Pengurus hingga Pemegang Saham Lakukan Ini

Ilustrasi Asuransi Kesehatan

Photo :
  • freepik.com/jcomp

Ogi menambahkan, ada sejumlah pertimbangan OJK menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satunya inflasi kesehatan Indonesia yang tinggi di kawasan.

Komisi XI dan OJK Sepakat Kaji Ulang Co-Payment Asuransi Kesehatan, FKBI: Harusnya Dibatalkan

"Indikator yang kita lakukan adalah salah satunya inflasi medis di indonesia besar di kawasan global," tambahnya.

Selain itu, OJK mendorong perbaikan ekosistem kesehatan nasional. Yaitu mencakup dari sisi medis, perusahaan, konsumen hingga elemen lainnya.

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Seagai informasi, dalam SE itu tertulis bahwa produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko. Adapun dalam aturan tersebut, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim.

Untuk batasan maksimum pengajuan klaim sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya