Sri Mulyani Tambah Investasi RI ke 3 Lembaga Keuangan Internasional Sebesar Rp 1,76 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menambah investasi pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan total 1,76 triliun. Tambahan investasi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Indonesia-Arab Saudi Sepakat Perkuat Kemitraan di Bidang Investasi hingga Energi

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025. Aturan ini sudah diundangkan 13 Juni 2025.

"Penambahan investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025," tulis PMK tersebut dikutip Senin, 16 Juni 2025.

IHSG Rontok 34 Poin pada Penutupan Hari Ini, Intip 4 Saham Menguat Pesat

Adapun tambahan investasi pada tiga LKI diantaranya diberikan ke Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDC).

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, melakukan kunjungan kerja ke daerah rawan konflik di Papua.

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong
IHSG Sesi I Anjlok Hampir 1 Persen, Cek 3 Saham Paling Kinclong

Bila dirinci, tambahan investasi untuk Islamic Development Bank sebesar Rp1,53 triliun atau setara US$101,59 juta berupa pembayaran tunai. Hal ini terdiri dari US$5,35 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, US$11,91 juta pembayaran kenaikan saham umum keenam, dan US$US$84,33 juta pembayaran kenaikan saham khusus.

Sedangkan International Fund for Agricultural Development tambahan investasi sebesar Rp 45,30 miliar atau US$3 juta yang berupa pembayaran tunai. Tambahan investasi ini dilakukan untuk penambahan saham ketigabelas.

Sementara ke International Development Association tambahan investasi sebesar Rp 188,75 miliar. atau US$12,5 juta berupa pembayaran tunai. Hal ini terdiri dari US$6 juta digunakan untuk penambahan saham kesembilanbelas, dan US$6,5 juta  penambahan saham keduapuluh.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola investasi pemerintah pada LKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Disamping itu, penambahan investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya