Diduga Langgar IUP, DPR Panggil 4 Perusahaan Tambang Beroperasi di Jambi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Komisi XII DPR RI menyoroti dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Fakta itu didapati usai kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, dimana para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan terutama terkait kelalaian dalam reklamasi pasca tambang oleh korporasi perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin, yang beroperasi di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan bersama tiga mitranya yakni PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra mengatakan, keempat perusahaan ini diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Karenanya, Dia pun menegaskan bahwa Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada tanggal 23 Juli 2025 mendatang.
"Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang," kata Cek Endra dalam keterangannya, Rabu, 25 Juni 2025.
Ilustrasi tambang tembaga
- ANTARA/Reuters
Mengenai status hukum KBPC, Cek Endra menyebut bahwa izin perusahaan tersebut dalam masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sementara soal tingkat kerusakan lingkungan, Dia mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah direklamasi namun lebih banyak yang belum tersentuh.
"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya sorotan terhadap perusahaan tambang di Jambi ini sudah disampaikan langsung para wakil rakyat, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Swiss-Belhotel Jambi pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya, dan dihadiri oleh 18 anggota DPR RI termasuk tiga legislator asal Jambi yakni Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Dalam pertemuan itu, Komisi XII menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup terutama dalam hal reklamasi.
"Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat," ujar Syarif Fasha.
