Wamenkeu Blak-blakan Alasan Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak

Ilustrasi belanja online
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, blak-blakan mengenai rencana pemerintah yang bakal menunjuk platform e-Commerce, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Namun, Dia mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam rancangan Pemerintah dan memang belum memiliki landasan hukum.

"Itu kan kebijakannya belum diterbitkan, jadi tunggu dulu ya," kata Anggito saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Dia menegaskan bahwa nantinya kebijakan itu akan diarahkan untuk menciptakan skema perpajakan yang adil, antara para pelaku usaha yang berjualan secara konvensional (offline) maupun online.

Pemerintah berharap, rancangan kebijakan itu akan mampu mendata transaksi para pelaku usaha di marketplace atau e-Commerce, ke dalam sistem perpajakan pemerintah sebagaimana tujuan utama dari aturan tersebut.

Belanja di e-commerce lebih mudah dengan aplikasi kredit

Photo :
  • Istimewa

Karena menurutnya selama ini pemerintah belum mampu mencatat potensi dan besaran perpajakan di sektor digital atau elektronik, karena belum dilakukannya pendataan semacam itu.

"Jadi intinya, kalau untuk perdagangan yang melalui sistem elektronik, yang PMSE ini kan belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata, siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE ini," ujar Anggito.

IHSG Sesi I Anjlok 0,72 Persen, Intip 3 Saham Top Gainer di LQ45

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menegaskan bahwa sebenarnya kebijakan ini sempat diterapkan pada tahun 2018 silam. Di mana saat itu penerapannya dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Namun, akhirnya aturan tersebut dicabut dengan PMK No. 31/PMK.010/2019.

Harga Emas Hari Ini 30 Juli 2025: Produk Antam Naik, Global Bervariasi

"Jadi tidak ada tarif pajak yang baru, dan ketentuan mengenai tarifnya nanti akan kita akan sampaikan pada waktunya," ujarnya.

Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Kendalikan Inflasi Jakarta
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025