Bahlil Kaji Wacana Soal Aturan Elpiji 3 Kg Satu Harga
- Pertamina
Jakarta, VIVA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru, terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 Kg menjadi satu harga.Â
Usulan ini dilontarkan Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 2 Juli 2025 kemarin.
"Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan," kata Bahlil dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Dia menjelaskan, regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Gas elpiji 3 kg
- Pertamina
Revisi beleid itu bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola, serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri. Utamanya yakni untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil.
Dia berharap, aturan ini akan mampu menyederhanakan rantai pasok, dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG. Sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah, serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dari hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung justru seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal inilah yang diakui Bahlil telah memicu pemerintah mentranformasi tata kelola LPG 3 Kg.
Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan, hingga membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.
"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," ujarnya.