Dirut Allo Bank Indra Utoyo Langsung Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo.
Sumber :

Jakarta, VIVA - Emiten bank digital milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), mengumumkan pengunduran diri Indra Utoyo dari posisinya direktur utama. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Dewan Komisaris pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

Pengunduran diri Indra Utoyo dilakukan agar ia dapat fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Indra sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Pada hari ini, 10 Juli 2025, Dewan Komisaris telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sebagai Direktur Utama Allo Bank," tulis Manajemen Allo Bank dalam keterangan resminya

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

Manajemen Allo Bank mengungkap, kasus korupsi yang menjerat Indra Utoyo terjadi sebelum dirinya bergabung di perseroan. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pembayaran nontunai dengan mesin EDC.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Komisaris menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama. Jabatan Ari Yunanto efektif mulai 10 Juli 2025 hingga penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan, Ari Yunanto memastikan seluruh kegiatan bank tetap berjalan normal. Baik operasional maupun layanan nasabah Allo Bank.

"Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya," tutup Manajemen Perseroan.

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025