Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, menutup pabrik perakitan produk telepon seluler (ponsel) ilegal, yang berlokasi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ditemukan 5.100 unit telepon seluler dari berbagai merek yang dirakit dan diproduksi di ruko tersebut, dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Dimana secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai hingga senilai Rp 17,6 miliar.

"Kita juga temukan 747 koli berupa aksesoris, casing, dan charger senilai Rp 5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17,6 miliar," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Mendag mengatakan bahwa seluruh aksesoris, mesin, pengisi daya, hingga komponen rakitan ponsel-ponsel tersebut diketahui berasal dari China yang dikirim melalui Batam. Praktik perakitan ponsel ilegal itu bahkan telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023, sementara produknya pun telah tersebar melalui e-commerce.

"Dalam waktu satu minggu ini dia memproduksi sebanyak 5.100 unit. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, dan merakit handphone dengan bahan rekondisi," kata Mendag.

"Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merek Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo," ujarnya.

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
Alfamart Punya 2.400 Toko di Filipina, Mendag Dorong UMKM Bisa Ikut Ekspor Produknya

Busan menambahkan, seluruh produk ilegal tersebut telah diamankan oleh Kemendag, yang turut dibantu oleh pihak aparatur penegak hukum. Selain itu, Mendag memastikan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak e-commerce, dalam kaitannya dengan masalah penjualan produk ilegal di platform-platform tersebut.

"Perusahaan perakit produk ponsel ilegal ini sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi. Barang-barang yang tersimpan dan siap kirim juga telah diamankan," kata Budi.

Tarif Trump 19%, Mendag: Dongkrak Daya Saing Produk RI di AS hingga Undang Investor

"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah nggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," ujarnya. (Ant).

Selebgram dan Dokter Reza Gladys.

Produk Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025