Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Dihapus

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, penghapusan PKB dan BBNKB itu merupakan hadiah bagi warga dari Pemprov DKI Jakarta, dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta ke-498 dan Kemerdekaan RI ke-80.

"Kami ingin agar warga turut merasakan semangat perayaan ulang tahun Jakarta dan Indonesia melalui kebijakan yang meringankan," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Biaya pajak sepeda motor Aprilia SR GT 200

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Dia menambahkan, hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta, untuk menghadirkan kebijakan yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

"Ini juga menjadi bentuk terima kasih atas partisipasi masyarakat, dalam membangun Jakarta melalui pembayaran pajak," ujar Lusiana.

Dia menegaskan, penghapusan sanksi ini hanya diberikan satu kali dalam periode tersebut, sehingga warga diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada. Lusiana juga menghimbau kepada warga Jakarta yang memiliki tunggakan PKB dan BBNKB, agar segera melakukan pembayaran pokok pajaknya selama masa berlaku kebijakan.

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik

Photo :
  • VIVA
Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

"Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melunasi pajaknya tanpa harus menanggung beban bunga atau denda," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda. Insentif ini akan langsung diberikan secara otomatis, melalui sistem saat pembayaran dilakukan.

Penghapusan sanksi berlaku untuk:

Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Soal Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

1). Bunga atas keterlambatan pembayaran PKB, dan

2). Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025