RI Wajib Transfer Data ke AS, Pemerintah Pastikan Bukan Data Pribadi Masyarakat
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Jakarta, VIVA – Di balik tercapainya kesepakatan dagang antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) sehingga terjadi penurunan tarif impor bagi Indonesia menjadi 19 persen, terdapat sejumlah ketentuan wajib yang harus dilakukan Indonesia bagi Negeri Paman Sam tersebut.
Misalnya mulai dari membebaskan tarif untuk barang-barang AS yang masuk ke Indonesia, dan membeli produk energi, pertanian, hingga 50 pesawat Boeing dari AS.
Lalu ada pula kewajiban Indonesia untuk memberikan akses terhadap sumber daya nikel dan tembaga ke AS, serta membuka akses bagi AS untuk bisa mendapatkan transfer data-data pribadi dari Indonesia.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan, terkait dengan transfer data-data tersebut, dipastikan bahwa data-data yang dimaksud bukan terkait dengan data personal.
"Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data, dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu," ujar Haryo dalam keterangannya, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Selain itu, Dia juga memastikan bahwa data-data yang sifatnya strategis dan ketentuannya telah diatur melalui undang-undang ataupun aturan terkait lainnya, juga tidak diberikan.
"Dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-undang maupun aturan terkait lainnya," ujar Haryo.
Perlindungan data pribadi.
- KlikLegal.com
Selanjutnya, kata Haryo, dalam hal pelaksanaan teknis terkait transfer data ini, nantinya akan ditangani oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
"Leading kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," ujarnya.