Investor Wajib Pantau! 6 Event Besar di Agustus Ini Bisa Jadi Biang Kerok Naik Turunnya Harga Kripto
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Setelah performa kuat di bulan Juli 2025, pasar kripto bersiap menghadapi serangkaian agenda penting di bulan Agustus. Sebagaimana diketahui, harga Bitcoin sempat melonjak dari US$108.000 (sekitar Rp1,76 miliar) ke US$122.000 (Rp1,99 miliar) dalam momen “Pekan Kripto” di AS.
Namun menjelang akhir bulan, justru Ethereum dan altcoin lain seperti HBAR, XRP, dan SOL yang mendominasi. Ethereum bahkan mencatatkan kenaikan 60% dalam sebulan, jauh melampaui Bitcoin yang hanya naik 10%.
Apakah tren altseason ini akan berlanjut? Untuk menjawabnya, berikut 6 peristiwa ekonomi yang diprediksi memengaruhi pasar kripto selama Agustus 2025, seperti dirangkum dari Luno, Kamis, 31 Juli 2025.
1. Tenggat Waktu Tarif Dagang AS (1 Agustus)
AS menetapkan batas waktu pengenaan tarif baru ke sejumlah negara, dengan tarif antara 10–50%. Ketidakpastian terkait kebijakan ini dapat berdampak ke pasar global, termasuk aset kripto.
2. Data Pengangguran AS (1 Agustus)
Angka pengangguran berada di kisaran 4,1%–4,3%. Jika data terus menunjukkan perlambatan ekonomi, The Fed berpotensi memangkas suku bunga, yang biasanya menjadi angin segar bagi aset berisiko seperti kripto.
3. Peluncuran Ponsel Solana Seeker (4 Agustus)
Solana kembali meluncurkan smartphone Web3 keduanya. Setelah peluncuran pertama yang cukup menyita perhatian, perangkat anyar ini bisa jadi katalis harga SOL dan ekosistemnya.
4. Data Inflasi AS (12 Agustus)
Indeks harga konsumen naik 0,3% secara bulanan dan 2,7% secara tahunan. Jika tren ini bertahan, The Fed kemungkinan tetap berhati-hati dalam menurunkan suku bunga, sehingga pasar bisa tetap volatile.
5. Tenggat Tarif Dagang AS–Tiongkok (12 Agustus)
Gencatan senjata tarif antara dua negara ekonomi terbesar di dunia akan dievaluasi. Jika negosiasi di Stockholm gagal, ketegangan bisa meningkat dan pasar keuangan ikut bergejolak.
6. Rilis Notulen FOMC (20 Agustus)
Investor menanti sinyal arah kebijakan suku bunga The Fed. Saat ini, 61% pasar memperkirakan pemangkasan suku bunga pada September. Notulen ini akan menjadi petunjuk penting bagi pergerakan pasar kripto.
Jangan Lupakan Aturan Terbaru Pajak Kripto di Indonesia!
Ilustrasi investasi kripto.
- freepik.com/freepik
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan pajak baru untuk aset kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto di bursa domestik dari 0,1% menjadi 0,21%, dan 1% untuk transaksi di bursa luar negeri.
Di sisi lain, aset kripto kini dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena dikategorikan sebagai surat berharga. Meski begitu, layanan terkait seperti bursa, dompet digital, dan verifikasi transaksi tetap dikenakan PPN.
Selain itu, aktivitas penambangan kripto juga mengalami penyesuaian tarif. PPN untuk penambangan naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dan tarif PPh khusus 0,1% dihapus.
Mulai 2026, penghasilan dari mining akan dikenai pajak normal sesuai kategori pajak penghasilan pribadi atau badan. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi serta transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK.
Pemerintah menilai pendekatan ini lebih seimbang karena memberikan insentif pada perdagangan yang sesuai regulasi sambil tetap menjaga kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara. Para pelaku industri diimbau menyesuaikan sistem pelaporan dan administrasi perpajakan mereka sesuai dengan kebijakan terbaru.
Selain itu, jangan lupa juga bahwa volatilitas adalah bagian dari dunia kripto. Tetap pantau berita global dan lakukan riset sebelum mengambil keputusan investasi.