BCA Syariah Buka Suara soal Rekening Dormant, Jangan Sampai Kena Blokir Lagi
- VIVA/Lazuardhi Utama
Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah melepas blokir sebanyak 122 juta rekening dormant atau tabungan pasif alias tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025. Adapun, kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi rekening diserahkan masing-masing perbankan.
Ketika ditemui, Direktur Utama BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum mengaku sudah membuka rekening dormant milik nasabahnya. Ia pun menjamin pembukaan rekening dormant nasabahnya sudah melalui pemeriksaan ketat.
"Artinya, bank meyakini ketika membuka (rekening dormant) ini adalah memang yang perlu untuk dibuka. Enggak ada transaksi yang gimana-gimana, ya. Itu yang kami lakukan sekarang," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Yuli mengungkapkan, syarat pembukaan kembali dormant BCA Syariah adalah nasabah yang bersangkutan terbukti tidak menggunakan rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Mulai dari jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.
BCA Syariah pun melakukan verifikasi tersebut dengan melaksanakan pengenalan nasabah secara komprehensif (Customer Due Diligence/CDD).Â
"Kembali lagi, asal kita meyakini bahwa ini customer (rekening) yang bersangkutan tidak digunakan untuk hal-hal yang macam-macam, tidak masuk di dalam watchlist, terus kita bukain rekam jejaknya (cek). Kita kan bank ada, kita punya daftar watchlist, behavior ada," tegasnya.
Dari kasus ini, BCA Syariah mengimbau nasabah untuk lebih sering mengecek rekening secara berkala. Selain itu, nasabah juga diminta untuk aktif melakukan transaksi pada rekening yang dimiliki.
Hal ini dapat dilakukan untuk menghindari pengelompokan rekening nganggur alias dormant yang berpotensi diblokir PPATK.
"Kami cuma bisa mengimbau saja, supaya sekarang kita lebih aware, rekeningnya itu diaktifkan, dicek. Jadi kita tahu apa yang terjadi dengan rekening. Di luar dari masalah blokir-memblokir, memang kita mesti waspada juga kan ya, apa yang terjadi dengan rekening kita," kata Yuli.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Aksi pemblokiran dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.