Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2026 Sebesar Rp 52,01 Triliun

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • [tangkapan layar]

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan anggaran sebesar Rp 52,01 triliun untuk Kementerian Keuangan di tahun 2026 mendatang.

Purbaya Pastikan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun Mulai Dialirkan ke Perbankan Besok

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, terkait Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026.

"Kami mohon pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI berkenan untuk dapat menyetujui usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2026," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 10 September 2025.

Gaji Bos LPS Lebih Tinggi Dibandingkan Jadi Menkeu, Purbaya: Waduh, Turun

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Dia menjelaskan, pengajuan anggaran sebesar Rp 52.016.000.000.000 untuk Kemenkeu di tahun 2026 itu, sedikit berbeda dari pengajuan serupa yang sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani pada 14 Juli 2025 lalu. Dimana kala itu, total angkanya mencapai sebesar Rp 52.017.195.644.000.

Purbaya Ungkap Sebab Krisis Moneter 1997-1998, Ungkit Ekonomi Era SBY & Jokowi

Alokasinya antara lain meliputi dukungan pelaksanaan peran strategis dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat layanan publik, serta mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Dan kami percaya alokasi ini sangat diperlukan," ujarnya.

Turut mendampingi Purbaya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merinci, alokasi anggaran tersebut sudah dicanangkan Kemenkeu untuk 7 badan layanan umum (BLU), dengan nominal mencapai sebesar Rp 10,37 triliun.

"Apabila tanpa menyertakan pagu indikatif BLU, maka pagu indikatif murni Kemenkeu pada tahun 2026 diusulkan senilai Rp 41,64 triliun," kata Suahasil.

Dia menekankan, secara keseluruhan, anggaran Kemenkeu untuk tahun 2026 telah mencakup 5 program. Kelimanya yakni (1) program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

"Jadi (pengajuan anggaran) ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas, pada Juli 2025 lalu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya