Emas Digital Lagi 'Gacor'
Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB
Sumber :
- Freepik
Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa Lembaga yang memiliki peran masing-masing. Bursa yang menyediakan platform perdagangan, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Naik 29 Persen, Bappebti Catat Angka Rp 33.000 Triliun
Bappebti melaporkan, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tahun 2024 capai Rp 33.214,89 triliun, naik 29,34 persen dari 2023 sebesar Rp 25.679,97 triliun.
VIVA.co.id
22 Mei 2026