Warga Bisa Cuan dari Energi Terbarukan! Begini Cara Mainnya Lewat ICDX
- Perfect Sense Energy
Jakarta, VIVA – PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC).
Infrastruktur ICDX disebut telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs (Tradable Instruments for Global Renewables – sistem online yang dikembangkan oleh APX untuk melacak dan memverifikasi Sertifikat Energi Terbarukan) sesuai dengan standar internasional.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengaku optimis perdagangan REC akan terus berkembang seiring upaya pemerintah dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan yang diyakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC.
"Sebagai bursa penyelenggara perdagangan, kami telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat," katanya, melalui keterangan resmi, Senin, 28 Juli 2025.
Sebagai informasi, REC merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, satu REC akan setara dengan satu MWh (Megawatt-hour).
Terkait energi terbarukan, pemerintah Indonesia dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) menargetkan sebanyak 42,6 gigawatt (GW) atau 76 persen dari total kapasitas pasang pembangkit listrik di Indonesia berasal dari EBT.
Di Indonesia, potensi energi baru terbarukan mencapai 4.686 GW yang berasal dari surya, angin, hidro, bioenergi, panas bumi, dan arus laut, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2024.
Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah berjalan di beberapa negara seperti di India Energy Exchange, European Energy Exchange, Intercontinental Exchange Amerika Serikat, Xpansiv Australia, Air Carbon Exchange Singapura serta Bursa Malaysia.
Perdagangan REC merupakan implementasi dari persetujuan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) kepada ICDX menjadi bursa penyelenggara Perdagangan REC.
Sementara itu, pengamat ekonomi dan senior consultant energi terbarukan J Bely Utarja menilai perdagangan REC merupakan hal positif untuk mendukung upaya pencapaian target bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Pemanfaatan REC disebut dapat mendorong penggunaan energi terbarukan tanpa perlu terlebih dahulu mengubah sistem ketenagalistrikan secara langsung.
Dengan mekanisme ini, lanjutnya, dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk turut berkontribusi dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
"Bagi pelaku usaha, REC merupakan instrumen yang efisien untuk menunjukkan penggunaan energi terbarukan, termasuk untuk pemenuhan komitmen ESG. REC juga meningkatkan reputasi selain kesiapan terhadap penerapan regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada produk-produk ekspor," ujar Bely.