Adu Kuat Penerapan Aturan 'Hak untuk Dilupakan'

Aturan Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten.
Sumber :
  • Instagram/@esmeralda_k_

VIVA – Mesin pencari Google saat ini sedang 'bertempur' di Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengenai aturan 'Hak untuk Dilupakan' (Right to be Forgotten). Otoritas Perlindungan Data (The Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés/CNIL) Prancis menyatakan bahwa Hak untuk Dilupakan seharusnya berlaku di Google secara global bukan hanya di wilayah Uni Eropa.

Jelang Pernas ke-VIII, Fokusmaker Siap jadi Forum Kepemimpinan Baru

CNIL juga mengeluhkan bahwa Google hanya menghapus hasil pencarian jika diminta. Namun, mereka mencatat bahwa permintaan dari Hak untuk Dilupakan masih ada di Google versi non-Uni Eropa. Akan tetapi, dalam persidangan, Google berdalih jika Hak untuk Dilupakan tidak bisa diterapkan secara global karena akan mempengaruhi kebebasan berbicara.

Direktur Eksekutif Artikel 19, Thomas Hughes, menilai aturan tersebut bisa mengancam kebebasan berbicara secara global. "Regulator data di Eropa tidak boleh diizinkan untuk memutuskan pengguna internet seluruh dunia saat mereka menggunakan mesin pencarian," kata dia, seperti dilansir Business Insider, Rabu, 12 September 2018.

KSSK 'Pede' Ekonomi RI 2025 Masih Bisa Tumbuh 5 Persen, Simak Indikatornya

Article 19 bagian dari organisasi HAM internasional yang membela kebebasan berpendapat. Bukan hanya Google dan Hughes yang berdebat mengenai penyamarataan penghapusan hasil pencarian dengan sensor. Organisasi media massa seperti BuzzFeed, Reuters, The New York Times dan organisasi non profit lainnya juga merasakan hal yang sama.

Aturan Hak untuk Dilupakan sudah berjalan di Eropa sejak 2014. Dalam peraturan tersebut masyarakat bisa meminta mesin pencarian tersebut untuk menghapus sejumlah hasil tertentu mengenai diri mereka. Dalam keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa mesin pencari termasuk Google dapat dipaksa untuk menghapus hasil pencarian juga. (ren)

Dididik Jadi Kader Tangguh, Kader KBPP Polri Digembleng di Markas Brimob Cikeas
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Kata Kemenkeu Soal S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia BBB Outlook Stabil

S&P menilai rating tersebut mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang solid, kebijakan ekonomi yang cermat, dan kemampuan untuk mengelola beban utang publik secara prudent.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025