Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • TUV Rheinland

VIVA Tekno – Menerapkan perlindungan data pribadi bukan tugas yang mudah. Diperlukan banyak faktor untuk mengaktifkannya, untuk memastikan transisi yang lancar antara sebelum dan sesudah penerapan enkripsi.

Meski demikian, memiliki mekanisme perlindungan data pribadi yang canggih adalah suatu keharusan dalam penerapan TI untuk bisnis saat ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang.

Menurutnya, relational database management system (RDBMS) memainkan peran penting dalam dunia bisnis. Tidak akan ada bisnis tanpa transaksi, dan, oleh karena itu, RDBMS diperlukan untuk memastikan transaksi berjalan dengan baik.

"Di dunia sekarang ini transaksi menjadi semakin kompleks. Semakin banyak variasi data yang terlibat dalam sistem informasi. Hal itu menimbulkan kekhawatiran mengenai data pribadi dan kedaulatan data, selain integritas data," jelas dia.

Untuk itu, Julyanto memperkenalkan PostgreSQL sebagai solusi RDBMS yang telah diterapkan oleh banyak perusahaan besar, pemerintah Indonesia, dan negara-negara di Asia Tenggara.

PostgreSQL memiliki kemampuan untuk mengenkripsi dan mendekripsi data, yang merupakan bagian krusial dalam mengamankan informasi korporasi.

Ia mengklaim bahwa pendekatan enkripsi yang dikembangkan Equnix, yang dinamakan Equnix Seamless Encryption (ESE), telah diterapkan pada platform 11DB/PostgresTM.

UU BUMN Baru Bilang Direksi-Komisaris Bukan Penyelenggara Negara, Kejagung: Bisa Dipidana, Asal...

"Kebocoran data pribadi telah menjadi ancaman mendesak bagi korporasi di seluruh dunia. Inovasi ESE diperlukan untuk membantu korporasi mematuhi regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara lebih efektif," ungkapnya.

ESE didukung oleh implementasi konsep end-to-end dengan menggunakan Hardware Security Module (HSM), Trusted Platform Module (TPM), atau OHSM (OnlineHSM) untuk pengelolaan kunci yang aman. "Kami berkomitmen mendukung keamanan data pribadi dan memenuhi standar perlindungan data yang berlaku," tutur Julyanto.

Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

Payung Hukum Belum Jelas, Akademisi Kampus Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Sosialisasi KUHP Nasional

Sosialisasi KUHP Nasional, RUU KUHAP Dikebut Agar Tidak Terjadi Kekosongan Hukum

DPC Peradi Jakarta Barat bersama Universitas Al Azhar Indonesia melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2025