Puan: DPR Telah Setujui 3 RUU Jadi UU

Ketua DPR RI, Puan Maharani di rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-16 yang digelar hari ini. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk menjadi UU di masa persidangan ini.

BKSAP DPR Puji Langkah Prancis Akui Negara Palestina: Ini Langkah Bersejarah

"Sidang dewan yang terhormat, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi UU dan akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan UU yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I," kata Puan dalam pidatonya.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
DPR RI Sambut Aspirasi Warga Teluk Bayur dan Suka Karya: Negara Hadir untuk Tegakkan Keadilan

"Di mana enam di antaranya merupakan rancangan UU carry over dari periode sebelumnya," sambungnya.

Puan melanjutkan, pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah menyetujui 12 rancangan UU usul inisiatif DPR RI. Hal ini kata dia menjadi salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR RI adalah dalam menjalankan fungsi legislasi. 

10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

"Pembentukan UU harus dilakukan secara bersama-sama antara DPR RI dengan pemerintah," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Puan melanjutkan, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. 

"Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah," pungkas Puan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (dok. Istimewa)

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah PPATK yang akan memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025