Bos Google Sundar Pichai Tolak Jual Chrome, Ogah Nurut Pemerintah

Ilustrasi Google.
Sumber :
  • Pixabay

Washington DC, VIVA – Dalam sidang antimonopoli yang berlangsung di Washington DC, Amerika Serikat (AS), CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai, menentang keras usulan Departemen Kehakiman (DOJ) yang berencana memecah Google untuk mengatasi dominasi mesin pencarinya, Chrome.

Kejagung Bakal Periksa Google Terkait Proyek Chromebook, Ini Alasannya

Ia menyebut langkah tersebut sebagai 'langkah luar biasa' yang dapat merusak privasi pengguna dan menghentikan inovasi perusahaan.

Dirinya juga menekankan bahwa pemisahan Chrome dan pembagian data pencarian dengan pesaing akan memungkinkan mereka meniru teknologi Google, mengancam keamanan siber dan investasi riset perusahaan.

Kisah Inspiratif SMPN 7 Muara Kaman: Menembus Batas dan Menjadi Sekolah Negeri Rujukan Google Pertama di Indonesia

Sundar Pichai juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap privasi pengguna, terutama dalam situasi rentan, jika data pencarian dibagikan dengan pesaing.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dapat merusak upaya Google dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna.

Lawan Serius iOS 26! Android 16 Rilis dengan Fitur Live Update, AI Scam Detector dan Mode Desktop

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang dimulai pada Januari 2023, di mana Departemen Kehakiman menuduh Google menyalahgunakan posisi dominannya dalam pasar pencarian dan periklanan digital.

Lalu, pada Agustus 2024, Hakim Distrik AS Amit Mehta memutuskan bahwa Google telah melanggar hukum antimonopoli dengan mendominasi pasar pencarian.

Sundar Pichai menegaskan bahwa Google akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut dan berkomitmen untuk terus berinovasi demi kepentingan pengguna.

Sidang mengenai langkah-langkah perbaikan ini diperkirakan akan berlangsung hingga Agustus 2025, dengan keputusan akhir yang dapat berdampak besar pada struktur industri teknologi global.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Google Akhirnya Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini yang Didalami Kejagung

Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025