Menkominfo Rudiantara Minta Warga Puasa Facebook

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Facebook terkait bobolnya data satu juta juta pengguna dari Indonesia. Sambil menunggu insiden ini terselesaikan, Menkominfo meminta para pengguna media sosial untuk “berpuasa.”

img_title Pakai Facebook? Tips Nomor 4 Sering Diabaikan Padahal bisa Selamatkan Akun dari Pembobolan

Hal ini terungkap dalam siaran pers Kominfo yang diunggah hari ini, Jumat, 6 April 2018. Salah satu poinnya, pengguna disarankan berpuasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kepada masyarakat, Menkominfo menyarankan untuk berpuasa dari media sosial," kata Rudiantara.

img_title 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penelusuran Grup FB Konten Inses “Fantasi Sedarah” oleh Bareskrim Polri

Puasa media sosial yang dimaksud Rudiantara sepertinya diutamakan mengacu pada penggunaan Facebook. Pasalnya, dalam penjelasannya, pengguna diminta untuk tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa untuk sementara waktu.

Menkominfo Rudiantara

img_title Terkuak, Member Grup FB Fantasi Sedarah Jual Video Porno Anak dengan Harga Mencengangkan

Diketahui, dalam kasus pembocoran data pengguna Facebook, salah satu yang terlibat adalah pengembang aplikasi kuis psikologi yang ada di Facebook. Misalnya kuis yang mengharuskan kita untuk mengisi beberapa pertanyaan, kemudian hasilnya akan dipampang di dinding Facebook kita. Mereka memang meminta persetujuan untuk mengakses akun Facebook pribadi kita. Sekali akses diberikan, maka dari situlah data-data kemudian bisa diambil.

"Untuk sementara waktu, tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat media sosial lebih ke sisi positif misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi," imbaunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkominfo mengklaim telah menyiapkan berbagai macam sanksi untuk Facebook karena telah melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis segera dikeluarkan hari ini juga.

Kamu siap ga puasa, tak buka Facebook? (ren)

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Modus Baru Penipuan di Jakarta Barat: 2 Polisi Gadungan Tipu Jual Beli Motor via Facebook

Korban bernama Adelia (23), warga Palmerah, Jakarta Barat, menjadi target penipuan. Ia hendak menjual sepeda motor Honda Beat tahun 2018 miliknya melalui Facebook.

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut