Blokir Internet Harus Diatur Undang-undang

Ilustrasi menggunakan internet.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Di tahun ini, untuk pertama kalinya Indonesia menerapkan pelambatan hingga pembatasan akses internet. Namun, jika Menteri Kominfo, Johnny Plate akan menerapkan hal yang sama di masa depan, Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan.

img_title Bagaimana Konten Bahasa Lokal Meningkatkan Keterlibatan Pembaca Berita Online

Pertama, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengatur keputusan pelambatan akses itu dengan aturan hukum, yaitu undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Salah satunya adalah, harus diatur oleh hukum oleh undang-undang. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang ITE memungkinkan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Tapi konten, bukan akses ya," ungkap Wahyudi ditemui di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

img_title Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Keputusan hukum yang dibuat ini, juga harus bisa diuji secara prosedural. Beberapa kali keputusan pelambatan ataupun pembatasan akses, hanya dilakukan dengan pengumuman dari pemerintah saja.

"Apakah betul pemerintah sudah diatur oleh hukum, memenuhi alasan-alasan pembatasan. Ruang pengujiannya enggak ada. Berbeda misalkan ada satu keputusan menteri, atau keputusan apa yang bisa diuji ke pengadilan," jelas Wahyudi.

img_title Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Selain itu, dia menekankan pemerintah harus menjelaskan alasan yang tepat melakukan pelambatan akses internet. Misalnya, untuk keamanan nasional, ketertiban umum, ataupun moral publik.

Wahyudi juga mengatakan, pembatasan menjadi satu pilihan yang bisa dilakukan. Namun, harus dipastikan apakah keputusan itu tepat untuk diambil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mencontohkan, jika alasannya untuk memberantas disinformasi, harus jelas apakah dengan pembatasan akses internet bisa diatasi masalah tersebut.

"Ini kan belum tentu. Jangan-jangan ketika akses itu dibatasi, ruang konfirmasi atas informasi itu tidak tersedia, sehingga disinformasi malah makin marak. itu satu hal yang harus dipertanyakan," ujar dia.

Tim SAR mengevakuas korban Musala Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin, (29/9)

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Maman menegaskan pembangunan pesantren adalah tanggung jawab bersama pengasuh, pengelola, pemerintah, dan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut