Membandingkan Sanksi pada UU PDP dan GDPR Uni Eropa

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • TUV Rheinland

VIVA Tekno – Baru saja Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada Selasa, 20 September lalu. Dalam pembuatannya regulasi ini mengacu pada General Data Protection Regular (GDPR) Uni Eropa.

img_title Siap-siap! Visa, Mastercard, Microsoft Teams dan Zoom akan Hilang

UU PDP merupakan undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data yang diolah VIVA Tekno, Rabu, 21 September 2022, berikut adalah sanksi-sanksi yang diterapkan UU PDP dan GDPR:

img_title Mendag Targetkan Ekspor RI ke Kanada Melonjak 2 Kali Lipat Berkat ICA-CEPA

GDPR

Perlindungan data pribadi.

Photo :
  • IT Pro

img_title Rusia Dimusuhi, Uni Eropa Jadi Kesal Sendiri

GDPR merupakan aturan tentang kegiatan di dunia maya yang bertujuan untuk melindungi data pribadi konsumen di Uni Eropa.

Fungsi utamanya adalah untuk memberikan kontrol kepada konsumen atas data pribadi yang dikumpulkan oleh suatu perusahaan.

Tentu saja regulasi itu mempunyai sanksi untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran, seperti denda 20 juta Euro (Rp297 miliar) atau empat persen dari global revenue atas pelanggaran serius yang berhubungan dengan masalah privasi, bukan hanya IT.

Awal bulan ini, Republik Irlandia menjatuhkan denda terhadap induk Facebook, Meta sebesar US$405 juta atau Rp5,9 triliun karena perusahaan dianggap tidak mampu menangani data anak dan remaja.

Kemudian, perusahaan atau organisasi juga diharuskan melapor kepada pihak berwajib dalam kurun waktu 72 jam ketika menemukan pelanggaran data, disebut sebagai Mandatory Notification of Breach.

UU PDP

Hacker mengambil data pribadi korban.

Photo :
  • TechCrunch

Undang-undang yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal ini terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar. Pertama, sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 57 UU PDP, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, ketentuan pidana dalam pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP, berupa pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal empat hingga enam tahun.

Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut