Cerita Ibu Penjual Makanan Ringan, Impikan Angkat Ekonomi Keluarga

Ilustrasi kegiatan UMKM.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Secerca harapan untuk menggapai kehidupan ekonomi yang lebih baik di masa depan tampak tersirat dalam benak Siti Holidah, seorang penjual makanan ringan yang berasal dari Jawa Barat sebagai bagian pelaku sektor informal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Expo UMKM di WMSJ 2025 Berikan Wadah untuk Bangun Koneksi Bisnis Baru

Meski hanya bergerak dilingkup produksi kecil-menengah, namun impian bisa mengembangkan usaha rumahan yang dirintisnya tersebut sangat menjadi motivasinya untuk fokus dan terus bekerja keras.

Sebagai salah satu bagian penting penunjang perekonomian keluarganya, Siti Holidah pun berupaya giat mencari jalan untuk memajukan usaha makanan ringannya itu dengan tergabung dalam pelaku UMKM binaan PT HM Sampoerna Tbk.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar Bareng Dua Eks Bos Lain, Begini Perannya

Selain itu, ia pun antusias mengikuti sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterimanya dalam acara yang digelar Kementerian Investasi pada 13 Desember 2021 lalu di Bandung, Jawa Barat.

Siti Holidah mengatakan bahwa dirinya termotivasi mendapatkan NIB demi mengembangkan usahanya. Kini, ia pun telah terintegrasi untuk dapat segera mendapatkan akses dukungan pengembangan modal usahanya.

Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur

“Dengan adanya NIB, hal ini bisa membuka akses permodalan bagi usaha saya,” ujarnya seraya mengatakan bahwa NIB juga memberikan aspek legalitas atas usahanya.

Dengan NIB tersebut, para pelaku UMKM informal akan menjadi formal. Mereka pun kemudian dapat mengakses pembiayaan di perbankan karena telah memiliki NIB.

NIB nantinya tak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal yang diharapkan dapat membantu perkembangan usaha mereka masing-masing.

Selain itu, mulai dari kemudahan mendapatkan ijin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga akses permodalan.

Pemrosesan NIB melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diluncurkan Kementerian Investasi pada Agustus 2021 telah membantu lebih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM memperoleh kemudahan perijinan.

NIB nantinya tak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal yang diharapkan dapat membantu perkembangan usaha mereka masing-masing.

Selain itu, mulai dari kemudahan mendapatkan ijin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga akses permodalan.

Para pelaku UMKM yang terdiri dari wirausahawan yang tergabung dalam Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) serta pemilik toko kelontong anggota Sampoerna Retail Community (SRC) ini antusias menerima NIB. Kolaborasi ini merupakan dukungan Sampoerna terhadap program pemerintah terkait upaya memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memperoleh izin usaha.

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Merah Putih, Harapan Baru di Tengah Ancaman Bencana Bonus Demografi

Pemerintah meluncurkan lebih dari 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) pada 21 Juli 2025 dengan janji besar menciptakan 1,6 hingga 2 juta lapangan kerja baru dari desa.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025