Satgas Ungkap Biaya Karantina di Hotel Berbintang Selama 10 Hari

Ilustrasi hotel.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander Ginting menegaskan, batasan harga biaya hotel untuk karantina COVID-19 telah ditetapkan oleh pemerintah. Alexander pun mengatakan, masyarakat bebas memilih dan tak ada peraturan khusus untuk mendapat hotel berbiaya tinggi.

"Pemerintah sudah mengatur minimum rate dan maksimum rate," ungkap Alexander dalam acara virtual KCPEN, Kamis 23 Desember 2021.

Menurut Alexander, penetapan biaya berlaku untuk hotel bintang dua hingga luxury dalam rentang 10 hari masa karantina. Di dalamnya, sudah termasuk paket cuci pakaian dan makanan selama seharian.

Ilustrasi hotel murah.

Photo :
  • Halomoney.

"Di sini diberi kebebasan untuk bisa tinggal di hotel tersebut, sudah ada sistem untuk memilih. Jadi tidak ada berhubungan dengan orang-orang sehingga tidak ada percaloan. Enggak boleh bilang hotel 2 star penuh lalu harus ke hotel 5 star," jelasnya.

Lebih dalam, standard biaya itu sudah diperhitungkan dengan matang mengingat bisnis perhotelan membutuhkan dana yang memadai dalam menjalankan protokol kesehatan serta mengoperasikan furnitur sepanjang hari. Dengan begitu, Alexander menyebutkan biaya yang digelontorkan untuk karantina sejalan dengan pelayanan di hotel.

"Hotel juga dengan cost karena AC 24 jam, room service, pengamanan. Itu (harga) sudah tax dan service," terangnya.

Ilustrasi Kamar Hotel.

Photo :
  • Pixabay
Pramono Buat Ingub, Minta Hotel Bintang 5 Bernuansa Betawi Selama 2 Bulan

Lantas, berapa rate harga di tiap hotel berbintang? Alexander menyebutkan bahwa termurah ada pada hotel bintang 2 dengan rate Rp6,7 juta hingga Rp7,7 juta. Selanjutnya, pada hotel bintang 3 yang sesuai standard maka ratenya Rp7,7 juta sampai Rp9,1 juta.

Untuk hotel bintang empat dengan rentang Rp9,2 juta hingga Rp 11juta. Lalu pada hotel bintang lima ratenya adalah Rp 12,4 sampai Rp 16 juta. Alexander menyebutkan, pemilihan hotel disesuaikan dengan budget dan kenyamanan yang diinginkan tiap individu.

Pramono Kasih Diskon Pajak 50 Persen Buat Industri Hotel dan Sektor Kuliner

"Karena orang banyak lihat di hotel luxury memang Rp 17 juta. Padahal bisa pilih hotel bintang 2 dan 3," jelasnya.

"Paling penting bahwa kita ada karanita karena ada pandemi di mana Undang Undang wabah mengharuskan kita jaga negara supaya tidak ada transmisi virus," sambung Alexander.

Ketua MA: Pengadilan Jangan Minta Biaya untuk Pengambilan Sumpah Hakim Baru
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo

Kemenkum: Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Masuk Kas Negara

Beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025