Kaleidoskop Kesehatan 2019, KLB Hepatitis A hingga Iuran BPJS Naik

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Isu kesehatan tak pernah lepas kaitannya dengan kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kasus hepatitis A hingga kenaikan iuran BPJS menjadi isu hangat di Indonesia tahun 2019 ini.

Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot, Polisi Peras Remaja hingga Pasutri Terlibat Begal

Dimulai dari pemberhentian kerja sama oleh BPJS dan Rumah Sakit di awal tahun. Berlanjut kasus hepatitis A, kematian selebriti, hingga ditutup oleh kenaikan iuran BPJS. Berikut deretan isu hangat kesehatan sepanjang tahun 2019 yang berhasil VIVA rangkum, Selasa 24 Desember 2019

BPJS Hentikan Kerja Sama dengan Beberapa RS

Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar

Sempat diberitakan bahwa beberapa rumah sakit di Tanah Air sudah tidak lagi menerima pasien JKN terkait dengan peraturan baru dari Kementerian Kesehatan RI. Meski begitu, pihak BPJS menepis hal tersebut disebabkan adanya defisit anggaran melainkan penyeleksian akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

BP Tapera Tegaskan Cuma Jadi Operator, Permudah Peserta Akses KPR hingga Biaya Renovasi Rumah

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN. Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan.

BPJS Tagih Akreditsi RS untuk Pelayanan Cuci Darah

BPJS Kesehatan baru-baru ini memutus kontrak beberapa rumah sakit di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 rumah sakit harus putus kontrak sementara dalam memberikan pelayanan kesehatan ke pasien BPJS.

13 RS tersebut antara lain RSUD Johar Baru, RS dr Suyoto, RSUD Mampang Prapatan, RSUD Jagakarsa, RSUD Pesanggrahan, RS Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukamto, RSUD Kramat Jati, RSUD Kalideres, RSUD Pademangan, RS Kramat 128, RSIA Andhika, RS Siloam Asri, dan RS Cinta Kasih Tzu Chi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya