BPOM: 168 Obat Sirup Aman Beredar, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol
Jumat, 18 November 2022 - 10:23 WIB
Sumber :
- Freepik
Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap 2 (dua) Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terlibat dalam peredaran bahan baku Propilen Glikol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, BPOM telah menindak 5 (lima) IF yang melakukan tindak pidana memproduksi sirup obat mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas dan 1 (satu) distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan/pengoplosan propilen glikol (PG).Â
Kelima IF dan distributor tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.
Â

Menkes Sebut Tiap SPPG Wajib Punya Sertifikasi Higienis hingga BPOM
Pemerintah wajibkan mewajibkan seluruh Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki berbagai sertifikasi, dari higienis hingga BPOM
VIVA.co.id
2 Oktober 2025