11 Warga Jakarta Barat Terpapar Cacar Monyet

Ilustrasi cacar monyet/monkeypox.
Sumber :
  • Freepik

JAKARTA – Sebanyak 11 warga Jakarta Barat, dikonfirmasi terinfeksi monkeypox atau cacar monyet, pada Rabu 6 Desember 2023.

img_title BPOM-IPMG Komitmen Perkuat Perlindungan Pasien Lewat Penggunaan Obat Aman

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erizon menjelaskan jumlah orang terinfeksi cacar monyet di Jakarta Barat, berdasarkan data hingga Selasa 5 Desember 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Total 11 orang (cacar monyet), tujuh (pasien) sembuh," ujar Erizon dalam keterangannya, Rabu 6 Desember 2023.

img_title Studi Prudential: Biaya Kesehatan Jadi Salah Satu Sumber Stres

Erizon menjelaskan untuk semua pasien cacar monyet tersebut, tidak memiliki riwayat bepergian ke luar negeri, dan terbukti hanya melakukan transmisi lokal.

img_title Netanyahu Akui Israel Mulai Dikucilkan Dunia, Minta Rakyatnya Mandiri Total

"Kemungkinan besar penularan lokal. Gejala umum demam dan timbul vesikel di badan," ujarnya.

Erizon lebih lanjut mengatakan, semua pasien cacar monyet di Jakarta Barat berjenis kelamin laki-laki.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 35 kasus cacar monyet di Ibu Kota telah sembuh.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama menjelaskan, terdapat 45 kasus monkeypox yang terdeteksi hingga Senin 4 Desember 2023 dan 10 pasien di antaranya masih diisolasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“35 dari 45 kasus monkeypox telah sembuh selesai isolasi. Kemudian lima pasien masih isolasi mandiri dan lima lainnya masih isolasi di rumah sakit,” ujarnya.

Ngabila mengungkapkan bahwa seluruh pasien yang masih menjalani isolasi dalam kondisi baik, meskipun bergejala ringan.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut