Percepat Penurunan Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Minta Ini

Gerakan Nasional Indonesia Bebas Stunting 2030
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Selama 7 tahun terakhir, pemerintah telah berhasil menurunkan prevalensi stunting di Indonesia dari 37,2 persen pada 2013 menjadi 27,7 persen pada 2019. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada akhir 2024. 

img_title Program Wisuda Balita Dukung Pemerintah Atasi Stunting

Untuk mencapai target tersebut, Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma'ruf Amin, meminta berbagai pihak yang terkait agar segera menyusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan bertumpu pada 5 pilar, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah, Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Monitoring dan Evaluasi.

img_title Dukung Penurunan Stunting, Danone Indonesia Bangun Sarana Air Bersih di NTT

"Pada kesempatan ini, saya meminta agar Rencana Aksi Nasional tersebut segera disusun dengan mengacu pada 5 pilar utama tersebut," kata Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2021, melalaui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021. 

Lebih lanjut, Ma'ruf Amin berharap, Rencana Aksi Nasional ini harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antarprogram yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian dan lembaga.  

img_title BPD HIPMI Jaya Dorong Pencegahan Stunting Lewat Edukasi Gizi di Jakarta Utara

"Oleh karena itu, Rencana Aksi Nasional harus disusun dan disepakati bersama antarkementerian dan lembaga, didiskusikan bersama pakar dan pemangku kepentingan lainnya, serta disosialisasikan kepada para pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah," tutur Wapres. 

Terkait kelembagaan, sambung Wapres, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. 

Wapres sendiri menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. Sementara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga yang terkait serta Pemerintah Daerah untuk memastikan konvergensi antarprogram dapat terealisasi, dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya. 

Kerja kolaborasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut