Menurut dia, menentukan layak tidaknya sebuah bangunan menjadi cagar budaya atau situs budaya tidak bisa dilihat dari sisi pribadi, tetapi melihatnya dari kekhususan atau kekhasan bangunan tersebut. Seperti keunikan ornamennya, gaya bangunannya serta keindahan bangunannya di masa lalu, yaitu rumah peristirahatan yang memiliki lahan yang luas dipenuhi tanaman yang tertata dan perkebunan di bagian lain.
Benda Cagar Budaya
Edi, seorang warga sekitar yang tinggal tak jauh dari Rumah Cimanggis mengatakan, sejak ia kecil rumah itu sudah ada. Ia pindah ke kompleks RRI pada tahun 1958, dan rumah itu sudah ada. "Saya sering main bola di sekitar situ," ujarnya mengenang.
Pria 59 tahun tersebut mengingat, penghuni terakhir rumah itu adalah pegawai RRI. "Itu sekitar tahun 1980-an. Rumah itu ditinggali dan dirawat. Tapi karena akhirnya dia punya rumah sendiri, rumah itu ditinggalkan. Bangunannya sudah lapuk, banyak balok yang jatuh," ujarnya menambahkan.
Edi tidak setuju rumah itu digusur karena itu adalah rumah peninggalan. "Sedikit apa pun, kalau mau dirawat ya masih bisa. Ada cerita buat anak cucu kita. Bahkan komunitas yang datang ke sini bilang, ternyata di Cimanggis ada yang seperti ini."
Rumah Cimanggis akhirnya memunculkan kontroversi. Benarkah bangunan itu tak layak masuk Cagar Budaya? Menurut Ratu Farah Diba, Rumah Cimanggis sudah layak masuk Cagar Budaya. Farah merujuk pada Kriteria Cagar Budaya yang tercantum pada Pasal 5 Bab III UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Usianya lebih dari 50 tahun. Rumah Cimanggis juga memiliki arti khusus untuk pendidikan, khususnya desain dan arsitektur. Arsitekturnya memperlihatkan perpaduan antara gaya lokal (pribumi) dengan gaya Indische atau Belanda,” katanya.
Ketua Ikatan Ahli Arkeolog Indonesia (IAAI) Wiwin Djuwita Sudjana Ramelan mengatakan, Rumah Cimanggis adalah warisan budaya kebendaan yang memiliki nilai-nilai kesejarahan dan pengetahuan dalam bidang arsitektur. Senada dengan Farah Diba, Wiwin juga tak sependapat dengan JK.
“Warisan budaya yang juga pernah digunakan untuk hal-hal yang menyakitkan bangsa kita harus diakui sebagai sejarah kita. Kita tidak boleh malu. Bagaimana mungkin cerita sejarah kelam yang dapat dijadikan pembelajaran ke depan dapat ditunjukkan kepada generasi muda dan mendatang kalau bukti-bukti fisiknya dihilangkan,” kata Arkeolog asal Universitas Indonesia (UI) ini kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018.