Tantangan lainnya adalah masalah ekonomi, atau hitung-hitungan ekonomis. "Misalnya bangunan yang memiliki nilai sejarah dengan mudah diruntuhkan karena dianggap ‘makan dana’ terus tanpa menghasilkan. Sementara itu bangunan baru dinilai lebih menguntungkan," ujarnya menambahkan.
Joe Marbun menilai, pemerintah yang memiliki peran besar dalam upaya pelestarian Cagar Budaya tak terasa kekuatannya. "Sejak UU No 11 Tahun 2010 disahkan, sampai sekarang tak ada peraturan pemerintah yang dibuat untuk melaksanakan UU tersebut," ujar pengamat budaya asal Yogyakarta ini.
Menurut dia, pemerintah saat ini justru mempersulit diri sendiri karena aturan sudah jelas namun tidak mengetahui tugas dan fungsi serta kewenangannya. Ia mengatakan, kalau memahami dan jika ada keterbatasan anggaran untuk pelestarian, maka bisa dimulai dengan pendataan cagar budaya. Dan dari data tersebut pemerintah bisa membuat anggaran untuk pelestarian.
"Jika tidak bisa pemerintah bisa minta pihak swasta untuk mengelola. Apalagi banyak cagar budaya itu yang dimiliki masyarakat seperti bangunan rumah. Pemerintah cukup meniadakan pajak-pajak yang memberatkan pemilik bangunan kuno tersebut sehingga pemilik akan terus menjaganya tanpa campur tangan pemerintah."
Kepala Sub Direktorat Pelestarian Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R. Widiati justru mengkritik lemahnya perhatian Kepala Daerah terkait pelestarian Cagar Budaya.
"Bahasanya klise, masalah anggaran. Tidak ada dana untuk melaksanakan pelestarian Cagar Budaya. Padahal, kan itu tanggung jawab mereka. Karena kan memang yang memiliki daerah, dan Cagar Budaya itu ada di sana. Jadi mereka harus melakukan pelestarian. Tidak hanya membangun mal, tidak hanya bangun ini itu, yang berkaitan ekonomi secara langsung. Mereka punya kewajiban untuk melakukan pelestarian Cagar Budaya," ujarnya kepada VIVA, Kamis, 8 Februari 2018.Â
Pengesahan suatu objek menjadi Cagar Budaya memang akan memiliki dampak lain. Pemerintah Daerah wajib menjaga dan melestarikannya. Itu artinya ada dana yang harus dikeluarkan. Widiati menjelaskan, dalam kata 'pelestarian' itu di dalamnya ada perlindungan, ada pengembangan, dan ada pemanfaatan. Dengan adanya Cagar Budaya itu seharusnya bisa memberikan manfaat. Karena mukadimah dalam Undang-undang Cagar Budaya sendiri untuk masyarakat.